Keselamatan Kerja di Laboratorium

Pada postingan kali ini, kita akan mempelajari tentang pentingnya memperhatikan keselamatan kerja, penggunaan peralatan keselamatan kerja; jas laboratorium, sarung tangan, pelindung mata, alat pencuci atau kran air, alat pemadam kebakaran, tanda peringatan keselamatan, dan mempelajari Standar Operasional Prosedur Laboratorium standar Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Untuk memperkecil peluang terjadinya kecelakaan di laboratorium, para pekerja dan praktikan di laboratorium harus mengetahui sumber-sumber bahaya, simbol tanda bahaya, teknik penggunaan alat-alat laboratorium, dan teknik penggunaan peralatan keselamatan kerja.

Laboratorium yang baik juga harus memiliki peralatan keselamatan kerjayang disesuaikan dengan kebutuhan laboratorium tersebut.

Beberapa peralatan Keselamatan Kerja

a. Jas Laboratorium

Berfungsi untuk mencegah bahaya kontaminasi atau menghindari bahaya yang terjadi akibat percikan bahan-bahan kimia berbahaya.

b. Sarung Tangan

berfungsi untuk melindungi tangan dari bahan yang sangat panas, oksidator, asam kuat. bahan sarung tangan biasanya terbuat dari karet alam, karet neopran, karet nitril atau asbes.

c. Pelindung mata

berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari percikan bahan kimia. di samping itu disarankan untuk tidak menggunakan lensa kontak bila bekerja di laboratorium. Uap kimia dapat mengendap dan terkumpul di lensa kontak yang dapat menyebabkan kerusakan pada mata.

d. Alat Pencuci atau Kran Air 

berfungsi untuk memberikan pertolongan pertama pada bagian tubuh yang terkena bahan kimia sepertimata atau tangan. daerah yang terpapar bahan kimia dialiri air kran sebanyak-banyaknya.

e. Alat Pemadam Kebakaran 

Berfungsi untuk memadamkan api saat terjadi kebakaran dalam laboratorium. Terdapat setidaknya empat jenis bahan pemadam yaitu air, tepung, karbon dioksida ataupun plastik. Keemoat bahan tersebut digunakan sesuai dengan bahan penyebab kebakaran.

f. Tanda Peringatan Keselamatan

Dperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan setiap orang yang masuk dan menggunakan peralatan laboratorium. Mematuhi peringatan dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja di laboratorium.

Standar Operasional Prosedur Laboratorium (Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Departemen Kesehatan RI

1. Pakailah jas laboratorium saat berada dalam ruang pemeriksaan atau di ruang laboratorium. Tinggalkan jas laboratorium di ruang laboratorium setelah selesai bekerja.

2. Cuci tangan sebelum pemeriksaan

3. Menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, kacamata serta sepatu tertutup)

4. Semua spesimen harus dianggap infeksius (sumber penular) sehingga harus ditangani hati-hati.

5. Semua bahan kimiaharus dianggap berbahaya sehingga harus ditangani hati-hati.

6. Tidak makan, minum dan merokok di alam laboratorium.

7. Tidak menyentuh mulut dan mata saat bekerja.

8. Tidak diperbolehkan menyimpan makanan di dalam lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan bahan-bahan klinik atau riset.

9. Tidak diperbolehkan melakukan pengisapan pipet melalui mulut dan pergunakanlah peralatan mekanik (seperti, pengisap karet) atau pipet otomatis.

10.  Tidak membuka sentrifuge selagi masih berputar.

11. Menutup tabung penggumpal darah dengan kertas atau kain, atau jauhkanlah dari muka sewaktu membuka.

12. Bersihkan seua peralatan bekas pakai dengan desinfektan larutan klorin 0,5% dengan cara merendam selama 20 - 30 menit.

13. Bersihkan permukaan tempat bekerja atau meja kerja setiap kali selesai bekerja menggunakan larutan klorin 0,5%

14. Memakai sarung tangan sewaktu membersihkan alat-alat leboratorium dari bahan gelas.

15. Gunakan tempat anti tembus dan anti bosor saat menempatkan bahan-bahan yang tajam.

16. Letakkan bahan-bahan limbah infeksi di dalam kanting plastik atau wadah dengan penutup yang tepat.

17. Mencuci tangan dengan sabun dan beri desinfektan setiap kali selesai bekerja.


Cukup sekian, Semoga bermanfaat

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »